1. Apa dasar hukum pelaksanaan UN?
- Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
- Peratutan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 59 tahun 2011 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional.
2. Apa tujuan penyelenggaraan UN?
UN bertujuan menilai
pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran
tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
3. Bagaimana bentuk formula UN 2012?
Formula baru UN 2012
memberi pembobotan 40% untuk nilai sekolah/madrasah dan 60% untuk nilai
UN. Nilai sekolah/madrasah diperoleh dari gabungan antara nilai ujian
sekolah/madrasah dan nilai rata-rata rapor :
- untuk SD/MI dan SDLB semester 7 (tujuh) sampai dengan 11 (sebelas).
- untuk SMP/MTs dan SMPLB semester 1 (satu) sampai dengan 5 (lima).
- untuk SMA/MA dan SMALB semester 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima)
- untuk SMK semester 1 (satu) sampai dengan 5 (lima)
dengan pembobotan
60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai rata-rata rapor. NIlai gabungan
ini selanjutnya disebut dengan nilai sekolah/madrasah (NS/M) yang ikut
diperhitungkan dalam penentuan kelulusan UN.
4. Apakah ada ujian ulangan?
Pada UN 2012 tidak ada ujian ulangan. Hal ini sebagai akibat dari penerapan formula baru dalam penentuan kelulusan.
5. Kapan jadwal pelaksanaan UN 2012?
- Jadwal Pelaksanaan UN SMA/MA
UN Utama : Senin, 16 April 2012 s.d. Kamis, 19 April 2012
UN Susulan : Senin, 23 April 2012 s.d. Kamis, 26 April 2012
- Jadwal Pelaksanaan UN SMK dan SMALB
UN Utama : Senin, 16 April 2012 s.d. Rabu, 18 April 2012
UN Susulan : Senin, 23 April 2012 s.d. Rabu, 25 April 2012
- Jadwal Pelaksanaan UN SMP/Mts dan SMPLB
UN Utama : Senin, 23 April 2012 s.d. Kamis, 26 April 2012
UN Susulan : Senin, 30 April 2012 s.d. Jum’at, 4 Mei 2012
- Jadwal Pelaksanaan UN SD/MI
UN Utama : Selasa, 8 Mei 2012 s.d. Kamis, 10 Mei 2012
UN Susulan : Senin, 14 Mei 2012 s.d. Rabu, 16 Mei 2012
6. Apakah peran sekolah/madrasah dalam penentuan kelulusan siswa dalam UN?
Penilaian hasil
belajar oleh pemerintah dilakukan dalam bentuk UN yang diselenggarakan
oleh BNSP. Sekolah/madrasah memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan
ujian sekolah yang nilainya digabung dengan rata-rata nilai raport untuk
menjadi nilai sekolah (NS).
7. Bagaimana penyelenggaraan ujian sekolah?
Ujian sekolah dilaksanakan oleh sekolah untuk semua mata pelajaran, bisa berupa ujian teori dan/ atau ujian praktik.
8. Bagaimana kriteria kelulusan UN?
- Kriteria kelulusan peserta didik dari UN untuk SD/MI dan SDLB ditentukan oleh satuan pendidikan dalam rapat dewan guru.
- Kriteria kelulusan peserta didik dari UN untuk SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB dan SMK dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan oleh menteri berdasarkan perolehan Nilai Akhir (NA) yang diperoleh dari nilai gabungan antara nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan nilai UN dengan pembobotan 40% untuk Nilai S/M dan 60% untuk nilai UN. Peserta didik dinyatakan lulus apabila nilai rata-rata dari semua NA mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima) dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol).
9. Adakah peran dan fungsi perguruan tinggi dalam penyelenggaraan UN 2012?
Dalam
penyelenggaraan UN tahun 2012, BSNP berdasarkan rekomendasi Majelis
Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MR-PTNI) menetapkan perguruan
tinggi sebagai koordinator pengawas penyelenggaraan UN di daerah untuk
SMA/MA dan SMK.
10. Apakah setiap peserta ujian dalam satu ruang mendapatkan paket soal yang sama?
Tidak. Dalam UN
tahun 2012, dalam satu ruang ujian akan menerima 5 paket soal yang
berbeda untuk menghindari kecurangan dan mewujudkan hasil UN yang jujur.
11. Siapakah yang melakukan pengawasan di ruang ujian?
Pengawasan di ruang
ujian dilakukan oleh tim pengawas yang terdiri dari guru-guru yang mata
pelajarannya sedang tidak diujikan, diatur dengan sistem silang dalam
satu kabupaten/kota dan guru yang mata pelajarannya sedang diujikan
tidak diperbolehkan berada di lokasi sekolah/madrasah penyelenggara UN.
12. Kapan pengumuman kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan?
- SMA/MA dan SMK tanggal 26 Mei 2012.
- SMP/MTs, SMPLB dan SMALB tanggal 2 Juni 2012.
- SD/MI dan SDLB tanggal 20 Juni 2012.
Hasil ujian nasional yang jujur sangat
diperlukan untuk menentukan kelulusan peserta didik dan memetakan
pencapaian kompetensi lulusan secara tepat pada sekolah/madrasah dan
daerah, sebagai salah satu indikator pendidikan. Berdasarkan hasil
pemetaan ini, dapat dirumuskan kebijakan yang tepat pada tingkat
sekolah, daerah dan nasional untuk melakukan perbaikan-perbaikan dan
pemberi bantuan dalam rangka peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan.
Demikian sekelumit info seputar UN 2012
yang telah saya rangkum dari BSNP Indonesia melalui situs resminya di
http://bsnp-indonesia.org. Untuk mengetahui informasi lebih jauh tentang
UN 2012 silakan klik link berikut :
b. POS UN 2012
Thank you for your NICE attention..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar