Diberlakukannya perjanjian TRIPs (Trade Related Aspects of Intellectual
Property Right) pada tanggal 1 Januari 2000 memberikan harapan adanya
perlindungan bagi berbagai produk intelektual dari upaya pelanggaran hak
atas produk yang dihasilkan baik oleh individu maupun suatu korporasi
dalam bidang industri dan perdagangan dalam upaya menjaga pelanggaran
hak atas keaslian karya cipta yang menyangkut Hak Cipta, Merek, Paten,
Desain Produk, Rahasia Dagang dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Diberlakukannya
perjanjian TRIPs (Trade Related Aspects of IntellectualProperty Right)
pada tanggal 1 Januari 2000 memberikan harapan adanya perlindungan bagi
berbagai produk intelektual dari upaya pelanggaran hak atas produk yang
dihasilkan baik oleh individu maupun suatu korporasi dalam bidang
industri dan perdagangan dalam upaya menjaga pelanggaran hak atas
keaslian karya cipta yang menyangkut Hak Cipta, Merek, Paten, Desain
Produk, Rahasia Dagang dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Indonesia
sebagai salah satu negara yang telah meratifikasi TRIPs sebenarnya
telah memberikan landasan hukum bagi perlindungan HaKI melalui 3 (tiga)
Undang-undang di bidang HaKI yang dikeluarkan pada tahun l997, yaitu :
1.
Undang Undang Nomor 12 Tahun l997 tentang Perubahan atas Undang Undang
Nomor 6 Tahun l982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan
Undang Undang nomor 7 Tahun l987
2. Undang Undang nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang Undang nomor 6 Tahun l989 tentang Paten
3.
Undang Undang nomor 14 Tahun l997 tentang Perubahan atas Undang Undang
nomor 19 Tahun l992 Dan ada 3 (tiga) Undang Undang lagi yang dikeluarkan
pada akhir Tahun 2000, yaitu :
1. Undang Undang nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
2. Undang Undang nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Produk
3. Undang Undang nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Undang
Undang tersebut dimaksudkan untuk memberikan rasa aman bagi kalangan
industri dan perdagangan, namun hingga saat ini berbagai masalah di
bidang HaKI masih saja terjadi.
Ada dua alasan mengapa HaKI perlu
dilindungi oleh hukum. Pertama, alasan non ekonomis dan kedua alasan
ekonomis. Alasan yang bersifat non ekonomis menyatakan bahwa
perlindungan hukum akan memacu mereka yang menghasilkan karya-karya
intelektual tersebut untuk terus melakukan kreativitas intelektual. Hal
ini akan meningkatkan “self actualization” pada diri manusia. Bagi
masyarakat hal ini akan berguna untuk meningkatkan perkembangan
kehidupan mereka, sedangkan alasan yang bersifat ekonomis adalah dengan
melindungi mereka yang melahirkan karya intelektual tersebut, berarti
yang melahirkan karya tersebut mendapatkan keuntungan materiil dari
karya-karyanya. Di lain pihak melindungi mereka dari adanya peniruan,
pembajakan, penjiplakan maupun perbuatan curang lainnya yang dilakukan
oleh orang lain atas karyakarya mereka yang berhak.
Hak atas Kekayaan
Intelektual mencakup karya-karya yang dihasilkan oleh manusia yang
terdiri dari karya-karya di bidang ilmu pengetahuan, teknologi dan seni,
sehingga dapat dibagi menjadi: 1) Hak Cipta; 2) Merek; 3) Paten; 4)
Desain Produk; 5) Rahasia Dagang; 6) Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Dalam penulisan ini akan dijelaskan mengenai 3 Undang-undang saja, yaitu
: Hak Cipta, Merek dan Paten.
a. Hak Cipta (Copy Right), Perkataan
Hak Cipta terdiri dari 2 (dua) kata, yaitu hak dan cipta, kata hak
sering dikaitkan dengan kewajiban yang merupakan suatu kewenangan yang
diberikan kepada pihak tertentu yang sifatnya bebas untuk digunakan atau
tidak, sedangkan kata cipta diartikan sebagai hasil kreasi manusia
dengan
menggunakan sumber daya yang ada padanya berupa pikiran,
perasaan, pengetahuan dan pengalaman. Hak Cipta memberikan perlindungan
terhadap karya-karya cipta di bidang Seni, Sastra dan Ilmu Pengetahuan
dan pemberian hak cipta itu didasarkan pada
kriteria keaslian sehingga yang penting adalah bahwa ciptaan itu harus benarbenar
berasal
dari pencipta yang bersangkutan, bukan merupakan jiplakan maupun tiruan
karya pihak lain. Ditentukan pula oleh Undang Undang Hak Cipta, bahwa
Hak Cipta adalah hak khusus bagi Pencipta maupun penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu
dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang- undangan yang berlaku.
Dari ketentuan tersebut terlihat bahwa hak cipta diberikan secara khusus kepada
pencipta, oleh karena itu pencipta memiliki hak monopoli terhadap ciptaannya. Di
dalam
Pasal 11 Undang Undang Hak Cipta telah ditentukan ciptaan apa saja yang
dilindungi yang semuanya berada dalam ruang lingkup ciptaan di bidang
Seni, sastra dan ilmu pengetahuan, sebagai berikut :
a. buku, program komputer, pamflet, susunan perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;
b. ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lainnya yang diwujudkan dengan caradiucapkan;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan ilmu pengetahuan;
d. ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks, termasuk karawitan, dan rekaman suara;
e. drama, tari (koreografi), pewayangan, pantomim;
f. karya pertunjukan;
g. karya siaran;
h.
seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir,
seni kaligrafi, seni patung, kolase, seni terapan yang beripa seni
kerajinan tangan;
i. arsitektur;
j. peta;
k. seni batik;
l. fotografi;
m. sinematografi;
n. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lainnya dari hasil pengalihwujudan.
Hak
Cipta ini diberikan terhadap ciptaan yang berwujud atau berupa ekspresi
yang dapat dilihat, dibaca , didengarkan dan sebagainya. Hak Cipta
tidak melindungi ciptaan yang masih berupa ide. Oleh karena itu agar
suatu ciptaan dapat dilindungi, maka ciptaan itu harus diekspresikan
terlebih dahulu dan sejak telah diekspresikan dalam bentuk yang khas dan
bersifat pribadi, sejak saat itu pula ciptaan itu sudah dilindungi.
b. Merek.
Merek adalah suatu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angkaangka,
susunan
warna atau kombinasi dari unsure-unsur tersebut yang memiliki daya
pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (pasal
1 butir l UU Merek)
Dari pengertian tersebut secara umum diartikan
bahwa merek adalah suatu tanda untuk membedakan barang-barang yang
dihasilkan atau diperdagangkan seseorang atau sekelompok orang atau
badan hukum yang memiliki daya pembeda yang digunakan dalam kegiatan
perdagangan barang atau jasa, sehingga tanda tersebut mampu memberi
kesan pada saat seseorang melihat merek tersebut.
Undang Undang
membedakan merek menjadi 2 (dua), yaitu merek dagang dan merek jasa.
Merek Dagang adalah tanda yang digunakan pada barang yang diperdagangkan
untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya, sedangkan merek
jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan untuk
membedakan dengan jasa sejenis lainnya.
Menurut Undang-undang Merek
agar suatu merek memperoleh hak atas merek, maka pemilik merek harus
mendaftarkan mereknya tersebut pada kantor merek, dengan demikian agar
suatu merek dapat diterima pendaftarannya, maka harus memenuhi
syarat-syarat yang ditentukan dalam Undang-undang Merek dan timbulnya
hak atas merek tersebut apabila merek yang didaftarkan tersebut diterima
pendaftarannya oleh kantor merek.
Pasal 3 Undang Undang nomor 19
Tahun 1992 jo. Undang Undang nomor 14 Tahun l997 menentukan bahwa hak
atas merek adalah Hak khusus yang diberikan oleh negara kepada pemilik
merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu
menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang
atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
menggunakannya Hak khusus yang diberikan tersebut berfungsi untuk
memonopoli, sehingga hak tersebut mutlak pada pemilik merek dan dapat
dipertahankan terhadap siapapun, selain itu hak atas merek ini hanya
diberikan kepada pemilik merek yang beritikad baik, sehingga orang
lain/badan hukum lain tidak boleh menggunakan merek tersebut tanpa ijin.
Suatu
merek dapat disebut merek apabila memenuhi syarat-syarat yang
ditentukan dalam Undang Undang Merek dan permintaan pendaftaran merek
hanya dapat dilakukan oleh pemilik merek yang beritikad baik .
Dalam
pasal 5 Undang Undang Merek ditentukan mengenai merek yang tidak dapat
didaftarkan bilamana mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
a. bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum;
b. tidak memiliki daya pembeda;
c. telah menjadi milik umum atau;
d. merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimintakan pendaftaran.
Selain
itu suatu permintaan pendaftaran juga ditolak jika mempunyai persamaan
pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek yang sudah terkenal milik
orang lain yang sudah terdaftar terlebih dahulu untuk barang dan atau
jasa yang sejenis maupun yang tidak sejenis sepanjang memenuhi
persyaratan tertentu yang akan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah
(pasal 6 ayat 3 dan 4).
Sedangkan pengertian suatu merek mempunyai
persamaan pada pokoknya bilamana ada kesan yang sama antara lain
mengenai bentuk, cara penempatan, atau kombinasi antara unsure-unsur
maupun persamaan bunyi ucapan yang terdapat dalam merek-merek yang
bersangkutan.(penjelasan pasal 6 ayat 1 UU Merek) Menurut pasal 6 ayat 2
, permintaan pendaftaran merek akan ditolak, jika:
a. merupakan atau
menyerupai nama orang terkenal, foto, dan nama badan hukum yang
dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
b.
merupakan peniruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera,
lambang, atau symbol atau emblem dari negara atau lembaga nasional
maupun internasional, kecuali atas setujuan tertulis dari pihak yang
berwenang;
c. merupakan peniruan atau menyerupai tanda atau cap atau
stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah,
kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang; atau
d.
merupakan atau menyerupai ciptaan orang lain yang dilindungi Hak Cipta,
kecuali atas persetujuan tertulis dari pemegang Hak Cipta tersebut.
Penggunaan merek milik orang lain banyak dilakukan orang atau badan
hukum, mereka menggunakan merek tersebut tanpa ijin pemiliknya, hal ini
tentu akan merugikan pemilik merek yang terdaftar. Biasanya merek yang
digunakan secara melawan hukum ini adalah merek terkenal.
Menurut
Insan Budi Maulana, merek dapat dianggap sebagai “roh” bagi suatu produk
barang atau jasa. Menurut Penjelasan Umum Undang Undang Merek,
perlindungan terhadap
merek terkenal didasarkan pertimbangan bahwa
peniruan merek terkenal milik orang lain pada dasarnya dilandasi itikad
tidak baik, karena mencari ketenaran merek orang lain, sehingga
seharusnya merek tersebut tidak mendapatkan perlindungan hukum, sehingga
untuk ini, permintaan pendaftaran merek terkenal milik orang lain harus
ditolak.
Penolakan pendaftaran merek terkenal ini meliputi untuk barang sejenis maupun yang tidak sejenis (pasal 6 ayat 4).
Selain penolakan pendaftaran atas merek terkenal milik orang/badan hukum lain,
perlindungan terhadap merek terkenal dapat pula dilakukan melalui gugatan
pembatalan pendaftaran merek yang dilakukan tanpa hak, gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Terhadap
putusan Pengadilan Negeri yang memutuskan pembatalan tidak dapat
diajukan permohonan Banding, tetapi langsung mengajukan permohonan
Kasasi atau Peninjauan Kembali.
b. Paten
Obyek pengaturan paten
adalah suatu penemuan baru di bidang teknologi yang dapat diterapkan di
bidang industri, sebagai ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses
industri, teknologi lahir dari kegiatan penelitian dan pengembangan.
Kegiatan tersebut berlangsung dalam berbagai bentuk, ada yang secara
sederhana tetapi ada pula yang dilakukan dengan cara yang sulit dan
memakan waktu yang lama melalui lembaga Penelitian dan Pengembangan
(Research and Development) Pasal 1 butir 1 Undang Undang Paten
menentukan :
Paten adalah hak khusus yang diberikan negara kepada
penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.
Hak khusus
yang terdapat dalam paten merupakan hak ekslusif, yaitu hak untuk
melaksanakan paten yang dimilikinya dan melarang orang lain yang tanpa
persetujuannya membuat, memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan
atau diserahkan hasil produksi yang diberi paten.
Untuk mendapatkan
hak khusus tersebut penemu atau pemegang paten harus mendaftarkan
penemuannya tersebut pada kantor paten Setelah penemu atau pemegang
paten memperoleh hak khusus, maka penemu atau pemegang paten memperoleh
hak monopoli atas penemuannya tersebut untuk jangka waktu 20 tahun sejak
penerimaan permintaan paten, setelah itu paten akan menjalankan fungsi
sosialnya dan menjadi milik umum. Hal ini berarti setiap orang
(masyarakat) bebas untuk menggunakan paten tersebut tanpa meminta ijin
dari pemilik paten dalam hal ini tidak dianggap pelanggaran hak paten.
Dengan kata lain bila jangka waktu paten berakhir, maka hapuslah hak
paten tersebut.
Pasal 1 butir 3 menjelaskan mengenai apa yang
dimaksud dengan penemu, yaitu seorang yang secara sendiri atau beberapa
orang secara bersama-sama, melaksanakan kegiatan yang menghasilkan
penemuan.
Ketentuan ini merupakan perubahan dan penyempurnaan dari
ketentuan lama dengan menghapus kata “badan hukum” sebagai penemu,
karena yang dapat melakukan penelitian dan menghasilkan penemuan adalah
manusia, badan hukum tidak dapat.
Sedangkan yang dimaksud dengan
penemuan menurut pasal 1 butir 2 UU Paten adalah kegiatan pemecahan
masalah tertentu di bidang teknologi, yang dapat berupa proses atau
hasil produksi atau penyempurnaan dan pengembangan proses atau hasil
produksi. Dalam pengertian ini yang dimaksud dengan penemuan adalah
kegiatan pemecahan masalah atau idea, sehingga bukan barang atau
bendanya.
Penemuan di bidang teknologi baik yang berupa proses atau
hasil produksi yang dapat diberi paten harus memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut :
1. Penemuan tersebut harus baru.
2. Mengandung langkah inventif.
3. Dapat diterapkan dalam industri.
Ad
1. Suatu penemuan dianggap baru, jika pada saat pengajuan permintaan
paten, penemuan tersebut tidak sama atau tidak merupakan bagian dari
penemuan terdahulu, artinya penilaian kebaruan suatu penemuan ditentukan
atas dasar pada saat permintaan paten, penemuan tersebut tidak
merupakan bagian dari penemuan yang telah ada atau tidak merupakan
bagian dari penemuan yang terdahulu, selanjutnya penemuan tersebut tidak
diumumkan baik di Indonesia maupun di luar Indonesia dalam bentuk
tulisan atau uraian secara lisan atau melalui peragaan atau cara lain
yang memungkinkan seorang ahli untuk melaksanakan penemuan tersebut.
Ad
2. Suatu penemuan mengandung langkah inventif, jika penemuan tersebut
bagi seorang yang mempunyai keahlian biasa mengenai teknik merupakan hal
yang tidak dapat diduga sebelumnya (pasal 2 ayat 2 UU Paten), sedangkan
penilaian bahwa suatu penemuan merupakan hal yang tidak dapat diduga
sebelumnya harus dilakukan dengan memperhatikan keahlian yang ada pada
saat diajukan permintaan paten atau yang telah ada pada saat diajukan
dengan hak prioritas (pasal 2 ayat 3 UU Paten). Langkah inventif ini
dalam pemeriksaan substansi adalah bagian yang paling sulit dan selalu
menjadi perdebatan. Katakata
langkah inventif berkaitan dengan
pemikiran yang kreatif, sedangkan kata langkah berkenaan dengan jarak:
satu langkah, dua langkah lebih dahulu dari keadaan semula, jadi langkah
inventif berarti kemajuan daripada the state of the art.
Ad 3. Suatu
penemuan dapat diterapkan dalam industri jika penemuan tersebut dapat
diproduksi atau dapat digunakan dalam berbagai jenis industri (pasal 5
UU Paten). Dalam hal ini penemuan tersebut harus dapat diterapkan dalam
industri atau diproduksi, karena penemuan tersebut tidak dapat
diterapkan dalam industri atau diproduksi, maka penemuan tersebut
hanyalah merupakan teori yang mendapatkan perlindungan Hak Cipta.
Undang
Undang Paten memberikan ketentuan mengenai penemuan-penemuan yang tidak
dapat dimintakan paten, yaitu : Paten tidak diberikan untuk (pasal 7):
a.
Penemuan tentang proses atau hasil produksi yang pengumuman dan
penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan
perundangundangan yang berlaku, ketertiban umum atau kesusilaan;
b.
Penemuan tentang metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan
pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan hewan, tetapi tidak
menjangkau produk apapun yang digunakan atau berkaitan dengan metode
tersebut;
c. Penemuan tentang teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
Ada 2 ketentuan yang dihapuskan oleh Undang Undang Paten 1997, yaitu .
1.
Penemuan tentang proses atau hasil produksi makanan dan minuman
termasuk hasil produksi berupa bahan yang dibuat melalui proses kimia
dengan tujuan untuk membuat makanan dan minuman guna dikonsumsi manusia
dan atau hewan;
2. Penemuan tentang jenis atau varietas baru tanaman
atau hewan atau tentang proses apapun yang dapat digunakan bagi
pembiakan tanaman atau hewan beserta lainnya.
Penghapusan kedua
ketentuan di atas dilakukan berdasarkan penilaian bahwa untuk mencukupi
kebutuhan pangan yang sangat penting artinya bagi rakyat justru sangat
diperlukan dan perlunya didorong upaya penelitian dan pengembangan ke
arah penemuan baru di bidang teknologi yang dapat menghasilkan bahan
pangan, baik dalam ragam, jumlah dan kualitas yang sebanyak-banyaknya ,
karena kegiatan penelitian dan pengembangan itulah yang menghasilkan
teknologi yang diperlukan.( Irta Windra Syahrial, SH,MS ) Daftar Bacaan:
Chairul Anwar, Hukum Paten dan Perundang-Undangan Paten Indonesia,
Djambatan, Jakarta. 1992 Harsono Adisumarto, Hak Milik Intelektual
khususnya Paten dan Merek, Hak Milik Perindustrian (Industrial Property)
Akademika Pressindo, Jakarta 1990 Insan Budi Maulana, Sukses Bisnis
melalui Merek, Paten dan Hak Cipta, Bandung, Citra aditya Bakti, 1997
Sudargo Gautama & Rizawanto Winata, Pembaharuan Undang Undang Paten
1997, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998 Saidin, Aspek Hukum Hak
Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Right), PT Raja Grafindo
Persada, Jakarta, 1995 Makalah : Noegroho Amien Soetiarto, Hukum Paten
(khusus lingkup penemu/pemegang paten dan lisensi) makalah, disampaikan
pada Penataran Hukum Perdata & Ekonomi di Fak Hukum Univ Gadjah Mada
, Yogyakarta 23-30 Agustus 1999 Peter Mahmud Marzuki,Makalah,
Masalah-masalah Praktis Mengenai Hak-Hak Milik Intelektual.
Thank you for your NICE attention..
..Jangan lupa follow and like blog saya..
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Pola-pola Hereditas
Pola-pola hereditas mempelajari berbagai macam cara pewarisan sifat, yang meliputi: Pautan (linkage) Pindahsilang (crossing over) Paut...

-
Kidd Blog's: Avenged Sevenfold - Welcome To The Family (Album) : Daftar lagu: 4.00 AM Welcome To The Family File Type : MP3 Siz...
-
Hari ini, tepatnya 19 Februari adalah tanggal kelahiran seorang tokoh dunia yang memberikan cikal bakal dalam pengembangan ilmu modern. y...
-
1. do a barrel roll yaitu untuk menampilkan tampilan berputar atau roll pada halaman kita .. Cara kerja : Buka Google.com kemudian ketik...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar